Pro dan kontra atas penuntutan keadilan kasus hukum Pak Harto tak kunjung reda. Pihak pro tetap bertahan pada prinsipnya untuk terus menuntut kasus hukum Pak Harto. Begitu pula pihak kontra, tetap bersikukuh dan mendesak pemerintah agar membebaskan dan memaafkan Pak Harto.
Pak Harto sekarang sudah tiada. Beliau pergi meninggalkan kita semua, meninggalkan bangsa dan negara yang pernah dipimpinnya. Maka, akankah hukum itu ditiadakan pula? Haruskah kita membiarkan hukum tersebut pergi bersama Pak Harto?
Jika Pak Harto terbukti bersalah, hal itu jangan sampai terjadi. Pak Harto boleh meninggal. Tapi, bagaimanapun dan sampai kapan pun, hukum harus tetap berjalan. Jangan biarkan hukum terkubur seiring dengan kepergian Pak Harto. Ingat, negara kita adalah negara hukum!
Selain itu, yang paling penting, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh bangsa Indonesia. Bahwa, kalau terbukti bersalah, bagaimanapun, sampai kapan pun, dan siapa pun orangnya akan tetap diadili. Dengan demikian, berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan tidak terus-menerus mendera negeri tercinta ini.
* Tulisan ini dimuat di Harian Jawa Pos rubrik "Gagasan" edisi Selasa, 02 Januari 2008.
No comments:
Post a Comment